Minggu, 22 Mei 2016

Laporan Praktek Kerja Lapangan (PKL)



LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL)

PROSEDUR PELAYANAN KARANTINA HEWAN ANTAR AREA
DI STASIUN KARANTINA PERTANIAN KELAS I
SUMBAWA BESAR
 







Oleh :
ARDIANSYAH. A
13.01.04.0.005-02




PROGRAM STUDI ILMU PETERNAKAN
FAKULTAS PERTANIAN DAN PERIKANAN
UNIVERSITAS SAMAWA (UNSA)
SUMBAWA BESAR
2016








LEMBAR PERSETUJUAN

JUDUL

NAMA
NIM
TEMPAT PKL
PROGRAM STUDI
: PROSEDUR PELAYANAN KARANTINA HEWAN ANTAR AREA
: ARDIANSYAH. A
: 13.01.04.0.005-02
: UPT SKP KELAS I SUMBAWA BESAR
: ILMU PETERNAKAN

Menyetujui:
Dosen Pembimbing



(Asrul Hamdani S.Si,. M.Si)
NIDN. 0816028403

Dosen Pengguji



(Cecep Budiman S.Pt,. MP)
NIDN. 0816098001

Mengatahui,
Universitas Samawa
Fakultas Pertanian dan Perikanan
Program Studi Ilmu Peternakan
Ketua,



(Asrul Hamdani S.Si,. M.Si)
NIDN. O816028403

Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa Besar
Pembimbing Lapang,





(drh. Priono)
NIP. 19810224.201101.1.008

Mengatahui:
Universitas Samawa
Fakultas Pertanian dan Perikanan


(Syahdi Mastar, SP.M,.Si)
               NIDN. 0827036801  






KATA PENGANTAR



Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT atas berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelsaikan Laporan Praktek Kerja Lapangan (PKL) yang saya lakukan di Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa Besar berjalan lancar.
Penulis Laporan Praktek Kerja Lpangan (PKL) selain sebagai syarat untuk menyelsaikan mata kuliah ini adalah untuk memperdalam pengatahuan dan pemahaman mahasiswa mengenai Praktek Kerja Lapangan Ini (PKL) ini serta menambah wawasan.
Saya mengucapkan terima kasih terhadap semua pihak yang telah membantu saya dalam proses Praktek Kerja Lapangan dan proses belajar-mengajar ini sehingga laporan ini dapat disusun sebaik-baiknya. Saya berharap semoga laporan ini dapat berguna bagi sya khususnya dan rekan-rekan mahasiswa/i pada umumnya. Kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan bagi perbaikan penyusunan laporan ini.
Peraktek Kerja Lapangan ini tidak akan berjalan lancar tanpa ada bantuan dari pihak-pihak terkait, baik di lingkungan kampus maupun di instansi tempat diselenggarakannya Praktek Kerja Lapangan ini. Oleh karena itu, penulis menyampaikan terimakasih pada:
1.      Ketua program Studi Ilmu Peternakan Bapak Asrul Hamdani,  S.Si., M.Si yang telah memberi masukan serta motivasi bagi penulis.
2.      Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa Besar, Bapak drh. Iswan Haryanto, M Si yang telah memberikan izin bagi penulis untuk melaksanankan kegiatan peraktek kerja lapangan di instansi yang dipimpinnya, ibu dan bapak pembimbing lapangan yang telah membantu dalam proses praktikum serta rekan-rekan yang membantu dalam proses penyusunan laporan.

Sumbawa, Januari 2016



                                                                                                           Penulis,




DAPTAR ISI


HALAMAN JUDUL
HALAMAN PERSETUJUAN.......................................................................        i
KATA PENGANTAR....................................................................................       ii
DAFTAR ISI..................................................................................................       iii
DAFTAR TABEL..........................................................................................       iv
DAFTARA GAMBAR...................................................................................       v
DAFTAR LAMPIRAN...................................................................................       vi

1.    PENDAHULUAN...................................................................................       1   
1.1  Latar Belakang.................................................................................       2
1.2  Rumusan Masalah PKL...................................................................       2
1.3  TujuanPKL.......................................................................................       2
1.4   Manfaat PKL...................................................................................       2

2.    TINJAUAN PUSTAKA.........................................................................       3
2.1  Pengertian Karantina.......................................................................       3
2.2  Landasan Hukum Operasional Karantina........................................       3
2.3  Kegiatan Karantina Hewan..............................................................       4
2.4  Persyaratan Karantina Hewan.........................................................       4
2.5  Prosedur Tindakan Karantina Hewan..............................................       5

3.    METODE PELAKSANAAN PKL........................................................       9
3.1  Lokasi dan Waktu Kegiatan PKL.....................................................       9
3.2  Metode Kegiatan PKL dan Pengambilan Data................................       9
3.3  Jadwal Kegiatan PKL.......................................................................      10

4.    HASIL DAN PEMBAHASAN...............................................................      11
4.1 Gambaran Umum Lokasi PKL........................................................      11
4.2 Pembahasan....................................................................................      17

5.    PENUTUP.............................................................................................      21
5.1 Kesimpulan......................................................................................      20
5.2 Saran................................................................................................      20
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................      21
LAMPIRAN-LAMPIRAN..............................................................................      22








DAFTAR TABEL

Tabel                                                                                                                                                     Halama
1. Jadwal Kegiatan PKL......................................................................................    10
2. Wilaya Kerja Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa Besar..............    13








DAFTAR GAMBAR

Gambar                                                                                                     Halaman
1.   Peta Pulau Sumbawa Sebagai Cangkupan Wilaya Kerja SKP Kelas I Sumbawa Besar                        14
2.   Struktur Organisasi UPT Stasiun Karantina Pertanian Kelas I  Sumbawa Besar             15
3.   Struktur Organisasi Laboratorium SKP Kelas I Sumbawa Besar.................. 17
4.   Bagan Alur Pelayanan Karantina Hewan....................................................... 17









DAFTAR LAMPIRAN

Lampiran                                                                                                  Halaman
1.   Dokumentasi saat Peraktek Kerja Lapangan (PKL)...................................... 22
2.   Jurnal Harian Peraktek Kerja Lapangan (PKL)............................................. 23


1.   PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang
Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Sumbawa Besar merupakan unit Pelaksanaan Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Pertanian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada badan Karantina Pertanian. Dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Penggangu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari luar negeri dan dari suatu area ke area lainnya di dalam serta keluarnya dari wilayah Republik Indonesia, SKP Kelas I Sumbawa Besar memerlukan Standar Pelayanan (SP) dan memberikan pelayanan kepada penguna jasa agar memperoleh informasi dan pelayanan yang jelas.
Pelayanan yang di berikan oleh SKP Kelas I Sumbawa Besar berupa tindakan karantina terhadap hewan, tindakan karantina terhadap produk hewan, tindakan karantina terhadap benih atau bibit tumbuhan dan tindakan terhadap hasil tumbuhan. Dalam memberikan pelayanan, SKP Kelas I Sumbawa Besar menerapkan Standar Pelayanan Publik yang meliputi persyaratan administratif (kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen persyaratan) dan persyaratan teknis tentang tolak ukur layanan yang di berikan kepada penguna jasa. Standar Pelayanan Publik wajib mempertimbamgkan beberapa hal yaitu standar proses, standar kopetensi, standar pengelolahan dan standar sarana dan perasarana pelayanan
 Standar Pelayanan Publik (SPP) merupakan ukuran pelayanan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi SKP Kelas I Sumbawa Besar yang penerapannya tercermin dari indikator pencapaian layanan. Standar Pelayanan Publik dapat di terapkan dengan optimal dengan penyusunan standar pelayanan berdasarkan jenis pelayanan yang dapat di ukur, dapat di capai, relevan, dapat di andalkan dan tepat waktu.







1.2   Rumusan Masalah PKL
Adapun rumusan masalah berdasarkan latar belakang di atas adalah sebagai berikut, ingin mengatahui bagaimana prosedur pelayanan Karantina Hewan di Stasiun Karantina Peratnian Kelas I Sumbawa Besar.

1.3   Tujuan PKL
Adapun tujuan yang dapat diterapkan yaitu, dapat mengatahui bagaimana prosedur pelayanan karantina hewan di stasiun karantina pertanian Kelas I Sumbawa Besar

1.4   Manfaat PKL
Adapun manfaat yang dapat diterapkan adalah sebagai berikut, agar nantinya dapat di terapkan dalam masyarakat yang lebih luas mengenai prosedur pelayanan karantina hewan di karantina pertanian Sumbawa.





2.    TINJAUAN PUSTAKA

2.1   Pengertian Karantina
Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia.

2.2   Landasan Hukum Operasional Karantina
Karantina mempunyai landasan hukum operasional yang terdiri dari:
a.   Undang-Undangg Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
b.   Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan
c.   Keputusan Menteri Pertanian Nomor 110/Kpts/Tn.530/2/2008 tentang Perubahan Lampiran I Keputusan Menteri Pertanian Nomor 206/Kpts/Tn.530/3/2003 Tentang Pengelolaan Jenis-Jenis Hama Penyakit Hewan Karantina, Penggolongan dan Klasifikasi Media Pembawa
d.   Keputusan Menteri Pertanian Nomor 422/Kpts/Lb.720/6/1988 tentang Peraturan Karantina Hewan
e.   Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1096/Kpts/Tn.120/10/1999 tentang Pemasukan Anjing, Kucing, Kera dan Hewan Sebangsanya ke Wilayah/Daerah Bebas Rabies di Indonesia
f.    Keputusan Menteri Pertanian Nomor 443/Kpts/Tn.540/7/2002 tentang Pernyataan Pulau Bali Bebas dari Penyakit Brucellosis
g.   Keputusan Menteri Pertanian Nomor 367/Kpts/Tn.530/12/2002 tentang Pernyataan Negara Indonesia Tetap Bebas dari Penyakit Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE)
h.   Keputusan Menteri Pertanian Nomor 566/Kpts/Pd.640/10/2004 tentang Pernyataan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten dan Jawa Barat Bebas dari Penyakit Anjing Gila (Rabies)
i.    Keputusan Menteri Pertanian Nomor 445/Kpts/Tn.540/7/2002 tentang Pelarangan Pemasukan Ternak Ruminansia dan Produknya dari Negara Tertular Penyakit Bovine Spongioform Encephalopathy (BSE)
  1. Surat Keputusan Menteri Pertanian No.45 /Kpts /ct.210 / 2/ 1986. Tanggal 6 Februari 1986. Tentang Pelaksanaan dan Fungsi Pusat Karantina Pertanian.
2.3   Kegiatan Karantina Hewan
       Kegiatan karantina meliputi kegiatan:
1.    Impor:  Media  pembawa  hama  dan  penyakit  hewan  karantina,  hama  dan penyakit ikan  karantina,  atau  organisme  pengganggu  tumbuhan  karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
2.    Ekspor:  Media  pembawa  hama  dan  penyakit  hewan  karantina,  hama  dan penyakit ikan karantina,  atau  organisme  pengganggu  tumbuhan  karantina yang dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia.
3.    Antar area: Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina,  atau  organisme  pengganggu  tumbuhan  karantina yang  dibawa  atau  dikirim  dari  suatu  area  ke  area  lain  di  dalam  wilayah negara Republik Indonesia.

2.4   Persyaratan Karantina
Persyaratan karantina  terdapat  dalam  Undang-Undang  No. 16  Tahun  1992 Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7.
1.   Pasal 5:
Setiap media pembawa Hama dan penyakit hewan karantina, Hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib;
-     Dilengkapi  sertifikat  kesehatan  dari  negara  asal  dan  negara  transit  bagi hewan,  bahan  asal  hewan,  hasil  bahan  asal  hewan,  ikan  tumbuhan  dan bagian-bagian  tumbuhan,  kecuali  media  pembawa  yang  tergolong  benda lain;
-     Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
-     Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat-tempat emasukan untuk keperluan tindakan karantina.


2. Pasal 6:
Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa  atau  dikirim  dari  suatu  area  ke  area  lain  di  dalam  wilayah  negara Republik Indonesia wajib;
-     Dilengkapi  sertifikat  kesehatan  dari  area  asal  bagi  hewan,  bahan  asal hewan,  hasil  bahan  asal  hewan,  ikan  tumbuhan  dan  bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda la in;
-     Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan;
-     Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
3.    Pasal 7:
(1)          Media  pembawa  hama  dan  penyakit  hewan  karantina  yang  akan di keluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia wajib;Dilengkapi  sertifikat  kesehatan  bagi  hewan,  bahan  asal  hewan,  hasil bahan asal hewan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
-     Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan;
-     Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
(2)           Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi media pembawa hama dan penyakit ikan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan yang akan dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia apabila disyaratkan oleh negara tujuan.

2.5   Prosedur Tindakan Karantina Hewan
Adapun tindakan karantina hewan di Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa Besar adalah sebagai berikut:
1.   Pemeriksaan
Pemeriksaan di lakukan untuk mengatahui :
a.   Kelengkapan dan kebenaran isi dokumen
b.   Pemeriksaan klinis pada hewan dan kemurnian atau keutuhan secara organoleptis pada BAH/HBAH
c.   Dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan laboratorium patologi, uji boologi, uji diagnostik atau tekhnik dan metode lainnya
2.    Pengasingan
a.   Pengasingan bertujuan untuk mencegah kemungkinan penularan hama penyakit hewan karantina
b.   Lamanya waktu pengasingan tertanggung pada lama waktu yang dibutuhkan bagi pengamatan, pemeriksaan dan atau perlakuan
3.    Pengamatan
a.   Untuk mendeteksi lebih lanjut hama penyakit hewan dengan cara mengamati gejala yang timbul dan mengamati situasi hama penyakit hewan pada suatu Negara, area atau tempat
b.   Masa pengamatan ditetapkan dengan keputusan menteri berdasarkan masa inkubasi, sifat subklinis penyakit serta sifat pembawanya
c.   Pengamatan dilakukan dengan ketentuan :
-        Untuk pemasukan dari luar negeri dilakukan diinstansi karantina atau pada tempat atau area pemasukan
-        Untuk pengangkutan antar area, diutamakan pada area pengeluaran
-        Untuk pengeluaran keluar negeri
-        Pengamatan disesuaikan dengan permintaan Negara tujuan pembawanya
4.    Perlakuan
a.   Merupakan tindakan untuk membebaskan dan menyucihamakan media pembawa dari hama penyakit hewan karantina atau tindakan lain  yang bersifat preventif, kuratif dan promotif
b.   Hanya dapat dilakukan setelah media pembawa terlebih dahulu diperiksa secara fisik dan dinilai tidak mengganggu proses pengamatan dan pemeriksaan selanjutnya
5.    Penahanan
a.   Dilakukan terhadap media pembawa yang belum memenuhi persyaratan karantina
b.   Penahanan dilasanakan setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan fisik terhadap media pembawa dan diduga tidak berpotensi membawa dan menyebarkan hama penyakit hewan karantina
c.   Selama masa penahanan dapat dilakukan tindak karantina yang bertujuan untuk mendeteksi kemungkinan adanya hama penyakit hewan karantina dan penyakit hewan lainnya dan untuk mencegah kemungkinan penularanya menurut pertimbangan dokter hewan karantina
6.    Penolakan
a.   Dilakukan dilakukan terhadap media pembawa yang dimasukan ke dalam atau dimasukan dari suatu area ke area lain didalam wilayah Negara republik Indonesia apabila ternyata :
-     Setelah dilakukan pemeriksaan diatas alat angkut, tertular hama penyakit hewan karantina tertentu yang ditetapkan oleh menteri, bususk, rusak, atau merupakan jenis – yang dilarang pemasukanya
-     Persyaratan tidak seluruhnya dipenuhi
-     Setelah dilakukan penahanan dan keseluruhan persaratan yang harus dilengkapi dalam batas waktu yang ditetapkan tidak dapat dipenuhi
-     Setelah diberikan perlakuan diatas alat angkut tidak dapat disembuhkan dan atau disucuhamakan dari hama penyakit hewan karantina
b.   Penolakan dapat dilakukan terhadap media pembawa yang transit dan akan dikeluarkan dari suatu area ke area lain atau ke luar Wilayah Negara Republik Indonesia
c.   Dilakukan oleh atau berkoordinasi dengan penanggung jawab tempat pemasukan, transit, atau pengeluaran segera setelah memperoleh saran dari dokter hewan karantina
7.    Pemusnahan
Dilakukan terhadap media pembawa yang dimasukan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dan dari suatu area ke area lain didalam Wilayah Negara Republik Indonesia apabila ternyata :
-        Setelah media pembawa diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, tertular Hama penyakit hewan karantina tertentu yang ditetapkan oleh Menteri, busuk, rusak, atau merupakan jenis – jenis yang dilarang pemasukannya.
-        Media pembawa yang ditolak tidak segera dibawa keluar dari Wilayah Negara Republik Indonesian atau dari area tujuan oleh pemiliknya dalam batas waktu yang ditetapkan.
-        Setelah dilakukan pengamatan dan pengasingan tertular hama penyakit hewan karantina tertentu.
-        Setelah media pembawa diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan tidak dapat disembuhkan dan atau disucihamakan dari hama penyakit hewan karantina tertentu
a.   Pemusnahan dilakukan terhadap media pembawa yang diturunkan pada saat transit atau akan dikeluarkan dari suatu area ke area lain dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
b.   Pemusnahan disaksikan oleh petugas kepolisian dan petugas instansi lain yang terkait
c.   Pemusnahan dilakukan diluar instansi karantina tempat pemasukan dan atautempat pengeluaran, harus dikonsultasikan terlebihdahulu dengan pemerintah daerah setempat
8.    Pembebasan
a.   Dilakukan terhadap media pembawa yang dimasukan / dikeluarkan ke Wilayah Republik Indonesia dan atau dari suatu area ke area lain didalam Wilayah Negara Republik Indonesia dan diberikan sertifikat pelepasan apabila ternyata :
-     Setelah dilakukan pemeriksaan tidak tertular hama penyakit hewan karantina
-     Setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan tidak tertular hama penyakit hewan karantina
-     Setelah dilakukan perlakuan dapat disembuhkan dari hama penyakit hewan karantina
-     Setelah dilakukan penanahanan seluruh persyaratan yang diwajibkan dapat dipenuhi





3.  METODE PELAKSANAAN PKL

3.1. Waktu Dan Lokasi Kegiatan Praktek Kerja Lapangan
Adapun waktu dan Lokasi Praktek Kerja Lapangan yaitu dilakukan pada tanggal 09 Febuari – 23 Maret 2016 berlokasi di Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa Besar dan Wilayah Kerja (Wilker) pelabuhan Laut Badas.

3.2. Metode Pengambilan Data Kegiatan Praktek Kerja Lapangan
Metode Pengambilan Data yang dilaksanakan pada praktek kerja lapangan ini dengan mengambil dua macam data yaitu data primer dan data sekunder. Data primer didapat dari data observasi, wawancara, dan partisipasi aktif, sedangkan data sekunder didapatkan dari data yang diperoleh atau dikumpulkan oleh orang lain dari sumber-sumber yang telah ada.
3.2.1. Data Primer
Data primer adalah data yang diperoleh dengan jalan mengumpulkan data secara langsung dari sumbernya dalam hal ini langsung di Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa Besar. Pengumpulan data primer menggunakan dua macam metode pengumpulan data yaitu:
a.   Metode observasi berupa observasi, guna mengetahui secara langsung prosedur Pelayanan Karantina Hewan di Satasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa Besar.
b.   Metode wawancara, metode ini digunakan dengan melakukan wawancara langsung pada sumbernya. Keterangan yang diperoleh selanjutnya akan dikumpulkan sebagai materi lapangan.
c.   Metode Partisipasi aktif yaitu turut serta dalam kegiatan informasi (orang – orang yang memberi informasi) atau
d.   Melibatkan diri dalam peristiwa tersebut, kegiatan praktek meliputi persiapan alat dan bahan.

3.2.2.  Data Sekunder
Data sekunder adalah data yang diperoleh dengan jalan mengumpulkan data secara tidak langsung dari sumbernya. Pengumpulan data sekunder ini hanya menggunakan satu metode pengumpulan data, yaitu dengan jalan melakukan studi pustaka dan dengan melakukan pengumpulan data-data dari beberapa buku panduan yang berkaitan dengan prosedu ekspor dan imfor ternak di Karantina Hewan.

3.3   Jadwal Kegiatan PKL
Rencana jadwal kegiatan PKL pada program studi Ilmu Peternakan yang akan dilaksanakan seperti yang tertera padaTabel dibawah ini:
 Tabel 1.1 Jadwal Kegiatan PKL
Kegiatan
Februari
Maret
I
II
III
IV
I
II
III
IV
Observasi








Pengenalan Lokasi








Kegiatan Lapangan








Penyusunan Laporan













4.     HASIL DAN PEMBAHASAN

4.1 Gambaran Umum Lokasi PKL
4.1.1  Sejarah Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Sumbawa Besar
Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa Besar yang berlokasi di Kota Sumbawa  terbentuk menjadi Unit Pelaksana Teknis sejak tahun 2002 berdasarkan SK Menteri Pertanian No. 501/Kpts/OT.210/8/2002 tanggal 21 Agustus 2002 tentang organisasi dan Tata Kerja Balai dan Stasiun Karantina Hewan dengan nama Stasiun Karantina Hewan Kelas II Badas adalah eselon IV-b. Pada tahun 2008 terjadi reorganisasi Badan Karantina Pertanian, dimana terjadi integrasi antara Karantina Hewan dengan Karantina Tumbuhan menjadi karantina pertanian berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 22/Permentan/Ot.140/4/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Karantina Pertanian, terjadi penggabungan karantina hewan dengan karantina tumbuhan menjadi karantina pertanian, maka lahirlah Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa Besar eselon IV-a yang merupakan intergrasi UPT Stasiun Karantina Hewan Kelas II Badas dengan Wilayah Kerja (WilKer) Karantina tumbuhan Stasiun  Karantina Tumbuhan Kelas I Mataram (yang terdiri dari wilker karantina tumbuhan pelabuhan laut badas dan WilKer karantina tumbuhan pelabuhan laut Bima).
Sebelum menjadi unit Pelaksanaan Teknis Stasiun Karantina Hewan Kelas II Badas, bernama Pos Karantina Hewan Bima dengan status Wilayah Kerja Balai non eselon didirikan berdasarkan SK Menteri Pertanian No: 800/Kpts/OT.210/12/1994 tanggal 13 Desember 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bala i, Stasiun Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, yang merupakan bagian dari Balai Karantina Hewan Wilayah IV Denpasar Bali.
Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa Besar merupkan UPT yang berlokasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat tepatnya di Pulau Sumbawa. Pulau Sumbawa merupakan pulau terbesar di Provinsi Nusa Tenggara Barat  yang memiliki luas 14.386 Km2. Pulau ini dibatasi oleh Selat Alas di sebelah Barat yang memisahkan dengan pulau Lombok, Selat Sape di sebelah Timur yang memisahkan dengan Pulau Komodo, Samudera Hindia di Sebelah Selatan, dan Laut Flores di Sebelah Utara. Kota terbesarnya adalah Bima yang berada di bagian timur pulau ini, Dengan Wilaya Kerja meliputi seluruh Pulau Sumbawa yang terdiri dari 4 (empat) Kabupaten dan 1 (satu) Kota yaitu Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa Besar, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, Serta Kota Bima, dengan menaungi 8 Wilayah Kerja.
Tugas Pokok Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa Besar adalah sebagai berikut:
a.      Melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati.
b.      Pencegahan masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) kedalam wilayah Negara Republik Indonesia serta penyebarannya dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
c.      Mencegah tersebarnya hama dan penyakit dari Wilayah Negara Republik Indonesia apabila Negara tujuan menghendaki.

Fungsi Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa Besar yaitu sebagai berikut:
a.      Penyusunan rencana, evaluasi dan pelapor.
b.      Pelaksanaan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
c.      Pelaksanaan Pemantauan daerah sebar HPHK dan OPTK.
d.      Pelaksanaan pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati.
e.      Pelaksanaan pemberian pelayanan operasional karantina hewan dan tumbuhan
f.       Pelaksanaan pemberian pelayanan operasional pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati.
g.      Pengelolaan sistem informasi, dokumentasi dan sarana teknik karantina hewan dan tumbuhan.
h.      Pelaksanaan pengawasan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan, karantina tumbuhan dan keamanan hayati hewani dan nabati.
i.       Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Untuk mendukung tugas pokok dan fungsi tersebut, Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa Besar berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian: 22/Permentan/OT.140/4/2008 memiliki 8 (delapan) Wilayah Kerja.
Adapun tempat atau wilaya kerja Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa Besar yaitu sebagai berikut:
JENIS
 PELABUHAN
NAMA PELABUHAN
Bandar Udara
Wilker Bandara sultan M. Salahuddin – Bima
Wilker Bandara Sultan M. Kaharuddin – Sumbawa Besar
Pelabuhan Laut
Wilker Pelabuhan Laut Badas – Sumbawa Besar
Wilker Pelabuhan Laut – Bima
Wilker Pelabuhan Laut Soro Kempo – Dompu
Wilker Pelabuhan Laut Benete – Sumbawa Barat
Wilker Pelabuhan Ferry Poto Tano Sumbawa Barat
Wilker Pelabuhan Ferry Sape – Bima
Tabel 1.2 Nama Wilayah kerja SKP Kelas I Sumbawa Besar menurut  Peraturan Pemerintah Pertanian Nomor: 94/permentan/OT.140/12/2011.
Sumber : Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa, (2016).
















Adapun titik atau peta tempat pemasukan dan pengeluaran Media Pembawa (MP):













Gambar 1.1 : Peta Pulau sumbawa Sebagai cangkupan Wilaya Kerja SKP Kelas I Sumbawa Besar, Menurut Peraturan Pemerintah Pertanian Nomor: 94/permentan/OT.140/12/2011..
Sumber : Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa Besar (2016).

4.1.2 Visi dan Misi Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa Besar
Adapun visi dan misi Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa Besar yaitu sebagai berikut:
a.    Visi
Karantina Pertanian tangguh dan terpercaya di Wilayah Nusa Tenggara”.

b.    Misi
-       Menjaga dan mencegah masuk tersebarnya OPTK DAN HPHK di wilayah Pulau Sumbawa
-       Melindungi Sumber daya alam hayati, hewan dan tumbuhan.
-       Mendukung keberhasilan program pengembangan agribisnis dan peningkatan ketahanan pangan
-       Memfasilitasi kelancaran perdagangan / pemasaran produk pertanian
-       Mewujudkan pelayanan prima pada masyarakat.
Mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan perkarantinaan.
c.    Motto
“SELALU MEMBERIKAN PELAYANAN PRIMA”

4.1.3 Struktur Organisasi UPT Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa Besar
KEPALA
SKP KELAS I SUMBAWA
Drh. Iswan Haryanto, M Si
URUSAN TATA USAHA
Muhammad Ridwan
SUBSEKSI PELAYANAN OPERASIONAL
Abdul Salam SP

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

 












 










Gambar 1.2 : Struktur Organisasi UPT Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa Besar sesuai Permentan Nomor: 22/Permentan/OT.140/4/2008
Sumber : Satasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa Besar (2016)


4.1.4 Struktur Organisasi Laboratorium Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa Besar

 

















Gambar 1.3 Struktur Organisasi Laboratorium SKP Kelas I Sumbawa Besar
Sumber : SKP Kelas I Sumbawa Besar.
Sumber : Satasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa Besar (2016)




4.2  Pembahasan
4.2.1 Prosedur Pelayanan Karantina Hewan
Bagan Alur Karantina Hewan :













Gambar 1.4 Bagan Alur Pelayanan Karantina Hewan
Sumber : Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa Besar (2016).

Adapun prosedur alur Pelayanan Karantina Hewan yaitu sebagai berikut :
Sebelum pihak instansi terkait  atau penguna jasa masuk ke Karantina mereka harus melengkapi dokumen berupa Surat Keterangan Kesehatan Ternak (SKKH) dan Daerah Asal Hewan, setelah itu pihak Karantina melakukan Pemeriksaan dokumen meliputi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Izin pengeluaran ternak dari Dinas Peternakan. Setelah dokumen sudah lengkap pihak karantina melakukan pemeriksaan fisik/klinis bisa di lakukan di tempat pemasukan/pengeluaran dan pihak karantina mengeluarkan from KH 5 (Persetujuan bongkar muat) dan from KH 7 (permintaan masuk Instalasi Karantina Hewan).
Di Instalasi Karantina Hewan melakukan pengasingan, tujuan pengasingan untuk mencegah kemungkinan penularan Hama Penyakit Hewan Karantina, pengamatan bertujuan untuk mendeteksi lebih lanjud hama penyakit hewan dengan cara mengamati gejala yang timbul dan mengamati situasi hama penyakit hewan dan pengambilan sampel darah untuk pengecekan di laboratorium, perlakuan merupakan tindakan untuk membebaskan dan pencucihamakan media pembawa dari hama penyakit hewan karantina, ketika hasil laboratorium menyatakan media pembawa tidak terdeteksi penyakit maka pihak karantina melakukan pengeluaran from KH 9 (Sertifikat Kesehatan Hewan) ketika sebaliknya hasil laboratoium menyatakan  media pembawa terdeteksi penyakit maka pihak stasiun melakukan tindakan penolakan dan pemusnahan.
Ketika dokumen tidak lengkap maka pihak karantina melakukan penahanan, penahanan bertujuan untuk memperluakan waktu bagi penguna jasa melengkapi dokumen dengan masa waktu 3-7 hari ketika dokumen sudah lengkap maka pihak karantina melakukan pemeriksaan fisik/klinis, ketika sebaliknya dokunen tidak lengkap dengan waktu yang telah di berikan pihak karantina melakukan tindakan penolakan dan pemusnahan dan sanksi hukum.
Bentuk, Jenis Dokumen dan Sertifikat Karantina Hewan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02/Kpts/OT.140/I/2007, terdiri dari :
a.   From KH.1 surat permohonan
b.   From KH.2 Surat Penugasan
c.   From KH.3 keterangan muat hewan dan produk hewan
d.   From KH.4 Penolakan bongkar
e.   From KH.5 pesetujuan bongkar
f.    From KH.6 surat persetujuan muat
g.   From KH.7 perintah masuk Instalasi Karantina Hewan
h.   From KH.8 Meliputi:
a.   Berita cara Penanganan
b.   Berita cara Penolakan
c.   Berita cara Pemusnahan
i.    From KH.9 Sertifikat Kesehatan Hewan
j.    From KH.10 Sertifikat sanitasi produk Hewan
k.   From KH.11 Suat keterangan bentuk benda lain
l.    From KH.12 Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan.



4.2.2 Pengambilan Sampel
Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan sampel darah meliputi:
a.      Pencarian saluran darah yang di lakukan di bagian leher (vena tubularis) ternak untuk memudahkan dalam pencarian ketikah vena ternak sudah di temukan baru di bagian bawah melakukan tekanan supaya darah lebih muda dan banyak di dapat.
b.      Pemasangan jarum penojek ke hendel dengan cara diputar setelah sudah di pasang baru jarum ditusuk ke vena ternak untuk mendapatkan sampel darah harus tepat sasaran.
c.      Setelah jarum udah ditusuk baru baru tabung dimasukan dengan cara ditekan bawah lalu dimasukan ke hendel.
d.      Setelah darah udah terkumpul baru pemberian nomor pada sempel darah atau tabung.
e.      Baru sampel darah di naikan ke laboratorium untuk pengecekan atau mengidentifikasi penyakit berupa Anthraks Bruselocisis dan trypanasoma (surra).



BAB V
PENUTUP

5.1 Kesimpulan
Dari hasil dan pembahasan berdasarkan data yang di ambil dapat di ambil kesimpulannya bahwa:
a.   Pemilik melaporkan rencana pemasukan hewan ke Instalasi Karantin.
b.   Hewan dengan mengisi from KH.1 Surat permohonan Karantina.
c.   Kepala Stasiun menerbitkan from KH.2 Surat pemberian tugas kepada pegawai di Satasiun Karantina Pertanian
d.   Petugas Stasiun Karantina Pertanian melakukan pemeriksaan dokumen meliputi:
-     Surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) daerah asal
-     Izin pengeluaran ternak dari Dinas Peternakan dari daerah asal
e.   Petugas Stasiun Karantina Pertanian Menerbitkan from KH.7 persetujuan masuk Instalasi Karantina Hewan
f.    Petugas Karantina melakukan pemeriksaan fisik dan perlakuan tindak Karantina berupa pengambilan sampel untuk pengujian laboratorium
g.   Pemilik hewan menyelsaikan pembayaran jasa Karantina
h.   Petugas Karantina menerbitkan from KH.6 Persetujuan muat pada media pembawa (MP)
i.    Setelah hasil Laboratorium keluar dan di nyatakan hewan tidak terdeteksi oleh penyakin maka petugas Karantina menerbitkan from KH.9 Sertifikat Kesehatan Hewan.

5.2 Saran
Adapun saran yang dapat penulis sampaikan kepada pihak Satasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa Besar meliputi:
a.   Selalu menjaga kekompakan dalam melaksanakan pekerjaan supaya kegiatan akan mejadi mudah dan lancar
b.   Agar lebih tegas lagi dalam mendidik siswa atau mahasiswa yang melakukan Praktikin supaya mereka lebih sopan kepada pegawai instansi.



DAFTAR PUSTAKA

[PKH]  PUSAT KARANTINA HEWAN. 2002. Rencana Strategis dan Kebijakan Teknis Karantina Hewan. Jakarta: Pusat Karantina Hewan.
Balai Besar karantina Pertanian.2009. Buku Saku Perundang-undangan Karantina Hewan. Jakarta Utara : Balai Besar Karantina Pertanian.
Diphayana, Wahono. (2009). Karantina Hewan di Indonesia.  Jakarta.  PT. Lantara Camara. Hewan Institut Pertanian Bogor.
Undang - undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 tentang Karantina Hewan
Website: skp1sumbawabesar.org


LAMPIRAN – LAMPIRAN

1.1  Dokumentasi saat pelaksanaan Peraktek Kerja Lapangan (PKL)
 









Pemeriksaan kelengkapan dokumen Media Pembawa (MP).








Pengambilan sampel darah di vena jugularis untuk pengecekan penyakit di laboratorium.









Pengambilan sampel darah di vena auricularis (Daun telinga) mengunakan jarum blood lanced dan slade








proses identifikasi penyakit seperti Bruselocis dan sura.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar