LAPORAN PRAKTEK
KERJA LAPANGAN (PKL)
PROSEDUR PELAYANAN KARANTINA HEWAN ANTAR AREA
DI STASIUN KARANTINA PERTANIAN KELAS I
SUMBAWA BESAR
Oleh :
ARDIANSYAH. A
13.01.04.0.005-02
PROGRAM
STUDI ILMU PETERNAKAN
FAKULTAS
PERTANIAN DAN PERIKANAN
UNIVERSITAS
SAMAWA (UNSA)
SUMBAWA
BESAR
2016
LEMBAR PERSETUJUAN
JUDUL
NAMA
NIM
TEMPAT PKL
PROGRAM STUDI
|
: PROSEDUR PELAYANAN KARANTINA HEWAN ANTAR AREA
: ARDIANSYAH. A
: 13.01.04.0.005-02
: UPT SKP KELAS I SUMBAWA BESAR
: ILMU PETERNAKAN
|
Menyetujui:
Dosen Pembimbing
(Asrul
Hamdani S.Si,. M.Si)
NIDN. 0816028403
|
Dosen Pengguji
(Cecep
Budiman S.Pt,. MP)
NIDN. 0816098001
|
Mengatahui,
Universitas Samawa
Fakultas Pertanian dan Perikanan
Program Studi Ilmu Peternakan
Ketua,
(Asrul
Hamdani S.Si,. M.Si)
NIDN. O816028403
|
Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa Besar
Pembimbing Lapang,
(drh. Priono)
NIP.
19810224.201101.1.008
|
Mengatahui:
Universitas Samawa
Fakultas Pertanian dan Perikanan
(Syahdi
Mastar, SP.M,.Si)
NIDN.
0827036801
KATA
PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT atas berkat rahmat dan
hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelsaikan Laporan Praktek Kerja Lapangan
(PKL) yang saya lakukan di Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa Besar
berjalan lancar.
Penulis Laporan Praktek Kerja Lpangan (PKL) selain sebagai syarat untuk
menyelsaikan mata kuliah ini adalah untuk memperdalam pengatahuan dan pemahaman
mahasiswa mengenai Praktek Kerja Lapangan Ini (PKL) ini serta menambah wawasan.
Saya mengucapkan terima kasih terhadap semua pihak yang telah membantu
saya dalam proses Praktek Kerja Lapangan dan proses belajar-mengajar ini
sehingga laporan ini dapat disusun sebaik-baiknya. Saya berharap semoga laporan
ini dapat berguna bagi sya khususnya dan rekan-rekan mahasiswa/i pada umumnya. Kritik
dan saran yang membangun sangat diharapkan bagi perbaikan penyusunan laporan
ini.
Peraktek Kerja Lapangan ini tidak akan berjalan lancar tanpa ada bantuan
dari pihak-pihak terkait, baik di lingkungan kampus maupun di instansi tempat
diselenggarakannya Praktek Kerja Lapangan ini. Oleh karena itu, penulis menyampaikan
terimakasih pada:
1.
Ketua program Studi Ilmu
Peternakan Bapak Asrul Hamdani, S.Si.,
M.Si yang telah memberi masukan serta motivasi bagi penulis.
2.
Kepala Stasiun Karantina
Pertanian Kelas I Sumbawa Besar, Bapak drh. Iswan Haryanto, M Si yang telah
memberikan izin bagi penulis untuk melaksanankan kegiatan peraktek kerja
lapangan di instansi yang dipimpinnya, ibu dan bapak pembimbing lapangan yang
telah membantu dalam proses praktikum serta rekan-rekan yang membantu dalam
proses penyusunan laporan.
Sumbawa, Januari 2016
Penulis,
DAPTAR ISI
HALAMAN JUDUL
HALAMAN
PERSETUJUAN....................................................................... i
KATA
PENGANTAR.................................................................................... ii
DAFTAR
ISI.................................................................................................. iii
DAFTAR
TABEL.......................................................................................... iv
DAFTARA
GAMBAR................................................................................... v
DAFTAR
LAMPIRAN................................................................................... vi
1. PENDAHULUAN................................................................................... 1
1.1
Latar Belakang................................................................................. 2
1.2
Rumusan Masalah PKL................................................................... 2
1.3
TujuanPKL....................................................................................... 2
1.4
Manfaat PKL................................................................................... 2
2. TINJAUAN PUSTAKA......................................................................... 3
2.1
Pengertian Karantina....................................................................... 3
2.2
Landasan Hukum Operasional Karantina........................................ 3
2.3
Kegiatan Karantina Hewan.............................................................. 4
2.4
Persyaratan Karantina Hewan......................................................... 4
2.5
Prosedur Tindakan Karantina Hewan.............................................. 5
3. METODE
PELAKSANAAN PKL........................................................ 9
3.1 Lokasi dan Waktu Kegiatan PKL..................................................... 9
3.2 Metode Kegiatan PKL dan Pengambilan Data................................ 9
3.3 Jadwal Kegiatan PKL....................................................................... 10
4.
HASIL DAN PEMBAHASAN............................................................... 11
4.1 Gambaran Umum Lokasi PKL........................................................ 11
4.2 Pembahasan.................................................................................... 17
5.
PENUTUP............................................................................................. 21
5.1 Kesimpulan...................................................................................... 20
5.2 Saran................................................................................................ 20
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 21
LAMPIRAN-LAMPIRAN.............................................................................. 22
DAFTAR
TABEL
Tabel Halama
1. Jadwal Kegiatan PKL...................................................................................... 10
2. Wilaya Kerja
Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa Besar.............. 13
DAFTAR GAMBAR
Gambar
Halaman
1. Peta Pulau Sumbawa Sebagai Cangkupan Wilaya Kerja SKP
Kelas I Sumbawa Besar 14
2. Struktur Organisasi UPT Stasiun Karantina Pertanian Kelas
I Sumbawa Besar 15
3. Struktur Organisasi Laboratorium SKP Kelas I Sumbawa
Besar.................. 17
4. Bagan Alur Pelayanan Karantina Hewan....................................................... 17
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran
Halaman
1. Dokumentasi saat Peraktek Kerja Lapangan (PKL)...................................... 22
2. Jurnal Harian Peraktek Kerja Lapangan (PKL)............................................. 23
1. PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Stasiun Karantina Pertanian
(SKP) Kelas I Sumbawa Besar merupakan unit Pelaksanaan Teknis (UPT) di
lingkungan Kementerian Pertanian yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada badan Karantina Pertanian. Dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan
masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme
Penggangu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari luar negeri dan dari suatu area ke
area lainnya di dalam serta keluarnya dari wilayah Republik Indonesia, SKP
Kelas I Sumbawa Besar memerlukan Standar Pelayanan (SP) dan memberikan
pelayanan kepada penguna jasa agar memperoleh informasi dan pelayanan yang
jelas.
Pelayanan yang di berikan
oleh SKP Kelas I Sumbawa Besar berupa tindakan karantina terhadap hewan,
tindakan karantina terhadap produk hewan, tindakan karantina terhadap benih
atau bibit tumbuhan dan tindakan terhadap hasil tumbuhan. Dalam memberikan
pelayanan, SKP Kelas I Sumbawa Besar menerapkan Standar Pelayanan Publik yang
meliputi persyaratan administratif (kelengkapan,
kebenaran isi dan keabsahan dokumen persyaratan) dan
persyaratan teknis tentang tolak ukur layanan yang di berikan kepada penguna
jasa. Standar Pelayanan Publik wajib mempertimbamgkan beberapa hal yaitu
standar proses, standar kopetensi, standar pengelolahan dan standar sarana dan
perasarana pelayanan
Standar Pelayanan Publik (SPP) merupakan
ukuran pelayanan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi SKP Kelas I
Sumbawa Besar yang penerapannya tercermin dari indikator pencapaian layanan.
Standar Pelayanan Publik dapat di terapkan dengan optimal dengan penyusunan
standar pelayanan berdasarkan jenis pelayanan yang dapat di ukur, dapat di
capai, relevan, dapat di andalkan dan tepat waktu.
1.2 Rumusan
Masalah PKL
Adapun rumusan masalah berdasarkan
latar belakang di atas adalah sebagai berikut, ingin mengatahui bagaimana
prosedur pelayanan Karantina Hewan di Stasiun Karantina Peratnian Kelas I Sumbawa
Besar.
1.3 Tujuan
PKL
Adapun tujuan yang dapat diterapkan yaitu, dapat mengatahui bagaimana
prosedur pelayanan karantina hewan
di
stasiun
karantina pertanian Kelas I Sumbawa Besar
1.4 Manfaat
PKL
Adapun manfaat yang dapat diterapkan adalah sebagai
berikut, agar nantinya dapat di terapkan dalam masyarakat yang lebih luas
mengenai prosedur pelayanan karantina hewan di karantina
pertanian Sumbawa.
2. TINJAUAN
PUSTAKA
2.1 Pengertian
Karantina
Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau
tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau
organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam
negeri atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia.
2.2
Landasan Hukum Operasional Karantina
Karantina
mempunyai landasan hukum operasional yang terdiri dari:
a. Undang-Undangg Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan
Tumbuhan
b. Peraturan
Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan
c. Keputusan
Menteri Pertanian Nomor 110/Kpts/Tn.530/2/2008 tentang Perubahan Lampiran I
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 206/Kpts/Tn.530/3/2003 Tentang Pengelolaan
Jenis-Jenis Hama Penyakit Hewan Karantina, Penggolongan dan Klasifikasi Media
Pembawa
d. Keputusan
Menteri Pertanian Nomor 422/Kpts/Lb.720/6/1988 tentang Peraturan Karantina
Hewan
e. Keputusan
Menteri Pertanian Nomor 1096/Kpts/Tn.120/10/1999 tentang Pemasukan Anjing,
Kucing, Kera dan Hewan Sebangsanya ke Wilayah/Daerah Bebas Rabies di Indonesia
f. Keputusan
Menteri Pertanian Nomor 443/Kpts/Tn.540/7/2002 tentang Pernyataan Pulau Bali
Bebas dari Penyakit Brucellosis
g. Keputusan
Menteri Pertanian Nomor 367/Kpts/Tn.530/12/2002 tentang Pernyataan Negara
Indonesia Tetap Bebas dari Penyakit Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE)
h. Keputusan
Menteri Pertanian Nomor 566/Kpts/Pd.640/10/2004 tentang Pernyataan Propinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten dan Jawa Barat Bebas dari Penyakit Anjing
Gila (Rabies)
i. Keputusan
Menteri Pertanian Nomor 445/Kpts/Tn.540/7/2002 tentang Pelarangan Pemasukan
Ternak Ruminansia dan Produknya dari Negara Tertular Penyakit Bovine
Spongioform Encephalopathy (BSE)
- Surat Keputusan Menteri Pertanian No.45 /Kpts /ct.210 / 2/ 1986. Tanggal 6 Februari 1986. Tentang Pelaksanaan dan Fungsi Pusat Karantina Pertanian.
2.3 Kegiatan Karantina Hewan
Kegiatan
karantina meliputi kegiatan:
1. Impor: Media
pembawa hama dan
penyakit hewan karantina,
hama dan penyakit ikan karantina,
atau organisme pengganggu
tumbuhan karantina yang
dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
2. Ekspor: Media
pembawa hama dan
penyakit hewan karantina,
hama dan penyakit ikan
karantina, atau organisme
pengganggu tumbuhan karantina yang dikeluarkan dari wilayah
negara Republik Indonesia.
3. Antar area: Media pembawa hama dan
penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau
organisme pengganggu tumbuhan
karantina yang dibawa atau
dikirim dari suatu
area ke area
lain di dalam
wilayah negara Republik Indonesia.
2.4 Persyaratan
Karantina
Persyaratan karantina terdapat
dalam Undang-Undang No. 16
Tahun 1992 Pasal 5, Pasal 6, dan
Pasal 7.
1.
Pasal
5:
Setiap media pembawa Hama dan penyakit
hewan karantina, Hama
dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang
dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib;
-
Dilengkapi sertifikat
kesehatan dari negara
asal dan negara
transit bagi hewan, bahan
asal hewan, hasil
bahan asal hewan,
ikan tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan,
kecuali media pembawa
yang tergolong benda lain;
-
Melalui
tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
-
Dilaporkan
dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat-tempat emasukan untuk
keperluan tindakan karantina.
2. Pasal 6:
Setiap media pembawa hama
dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme
pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa
atau dikirim dari
suatu area ke
area lain di
dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib;
-
Dilengkapi sertifikat
kesehatan dari area
asal bagi hewan,
bahan asal hewan, hasil
bahan asal hewan,
ikan tumbuhan dan
bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda la
in;
-
Melalui
tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan;
-
Dilaporkan
dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat-tempat pemasukan dan
pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
3.
Pasal
7:
(1)
Media pembawa
hama dan penyakit
hewan karantina yang
akan di keluarkan
dari wilayah negara Republik Indonesia wajib;Dilengkapi sertifikat
kesehatan bagi hewan,
bahan asal hewan,
hasil bahan asal hewan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
-
Melalui
tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan;
-
Dilaporkan
dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat-tempat pengeluaran untuk
keperluan tindakan karantina.
(2)
Persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi media pembawa hama dan
penyakit ikan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan yang akan dikeluarkan
dari wilayah negara Republik Indonesia apabila disyaratkan oleh negara tujuan.
2.5 Prosedur Tindakan Karantina Hewan
Adapun tindakan karantina hewan
di Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa Besar adalah sebagai berikut:
1.
Pemeriksaan
Pemeriksaan di
lakukan untuk mengatahui :
a.
Kelengkapan
dan kebenaran isi dokumen
b.
Pemeriksaan
klinis pada hewan dan kemurnian atau keutuhan secara organoleptis pada BAH/HBAH
c.
Dapat
dilanjutkan dengan pemeriksaan laboratorium patologi, uji boologi, uji
diagnostik atau tekhnik dan metode lainnya
2.
Pengasingan
a.
Pengasingan
bertujuan untuk mencegah kemungkinan penularan hama penyakit hewan karantina
b.
Lamanya
waktu pengasingan tertanggung pada lama waktu yang dibutuhkan bagi pengamatan,
pemeriksaan dan atau perlakuan
3.
Pengamatan
a.
Untuk
mendeteksi lebih lanjut hama penyakit hewan dengan cara mengamati gejala yang
timbul dan mengamati situasi hama penyakit hewan pada suatu Negara, area atau
tempat
b.
Masa
pengamatan ditetapkan dengan keputusan menteri berdasarkan masa inkubasi, sifat
subklinis penyakit serta sifat pembawanya
c.
Pengamatan
dilakukan dengan ketentuan :
-
Untuk
pemasukan dari luar negeri dilakukan diinstansi karantina atau pada tempat atau
area pemasukan
-
Untuk
pengangkutan antar area, diutamakan pada area pengeluaran
-
Untuk
pengeluaran keluar negeri
-
Pengamatan
disesuaikan dengan permintaan Negara tujuan pembawanya
4.
Perlakuan
a.
Merupakan
tindakan untuk membebaskan dan menyucihamakan media pembawa dari hama penyakit
hewan karantina atau tindakan lain yang
bersifat preventif, kuratif dan promotif
b.
Hanya
dapat dilakukan setelah media pembawa terlebih dahulu diperiksa secara fisik
dan dinilai tidak mengganggu proses pengamatan dan pemeriksaan selanjutnya
5.
Penahanan
a.
Dilakukan
terhadap media pembawa yang belum memenuhi persyaratan karantina
b.
Penahanan
dilasanakan setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan fisik terhadap media pembawa
dan diduga tidak berpotensi membawa dan menyebarkan hama penyakit hewan
karantina
c.
Selama
masa penahanan dapat dilakukan tindak karantina yang bertujuan untuk mendeteksi
kemungkinan adanya hama penyakit hewan karantina dan penyakit hewan lainnya dan
untuk mencegah kemungkinan penularanya menurut pertimbangan dokter hewan
karantina
6.
Penolakan
a.
Dilakukan
dilakukan terhadap media pembawa yang dimasukan ke dalam atau dimasukan dari
suatu area ke area lain didalam wilayah Negara republik Indonesia apabila ternyata
:
-
Setelah
dilakukan pemeriksaan diatas alat angkut, tertular hama penyakit hewan
karantina tertentu yang ditetapkan oleh menteri, bususk, rusak, atau merupakan
jenis – yang dilarang pemasukanya
-
Persyaratan
tidak seluruhnya dipenuhi
-
Setelah
dilakukan penahanan dan keseluruhan persaratan yang harus dilengkapi dalam
batas waktu yang ditetapkan tidak dapat dipenuhi
-
Setelah
diberikan perlakuan diatas alat angkut tidak dapat disembuhkan dan atau
disucuhamakan dari hama penyakit hewan karantina
b.
Penolakan
dapat dilakukan terhadap media pembawa yang transit dan akan dikeluarkan dari
suatu area ke area lain atau ke luar Wilayah Negara Republik Indonesia
c.
Dilakukan
oleh atau berkoordinasi dengan penanggung jawab tempat pemasukan, transit, atau
pengeluaran segera setelah memperoleh saran dari dokter hewan karantina
7.
Pemusnahan
Dilakukan terhadap media pembawa yang
dimasukan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dan dari suatu area ke
area lain didalam Wilayah Negara Republik Indonesia apabila ternyata :
-
Setelah
media pembawa diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, tertular
Hama penyakit hewan karantina tertentu yang ditetapkan oleh Menteri, busuk,
rusak, atau merupakan jenis – jenis yang dilarang pemasukannya.
-
Media
pembawa yang ditolak tidak segera dibawa keluar dari Wilayah Negara Republik
Indonesian atau dari area tujuan oleh pemiliknya dalam batas waktu yang
ditetapkan.
-
Setelah
dilakukan pengamatan dan pengasingan tertular hama penyakit hewan karantina
tertentu.
-
Setelah
media pembawa diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan tidak dapat
disembuhkan dan atau disucihamakan dari hama penyakit hewan karantina tertentu
a.
Pemusnahan
dilakukan terhadap media pembawa yang diturunkan pada saat transit atau akan
dikeluarkan dari suatu area ke area lain dalam Wilayah Negara Republik
Indonesia
b.
Pemusnahan
disaksikan oleh petugas kepolisian dan petugas instansi lain yang terkait
c.
Pemusnahan
dilakukan diluar instansi karantina tempat pemasukan dan atautempat
pengeluaran, harus dikonsultasikan terlebihdahulu dengan pemerintah daerah
setempat
8.
Pembebasan
a.
Dilakukan
terhadap media pembawa yang dimasukan / dikeluarkan ke Wilayah Republik
Indonesia dan atau dari suatu area ke area lain didalam Wilayah Negara Republik
Indonesia dan diberikan sertifikat pelepasan apabila ternyata :
-
Setelah
dilakukan pemeriksaan tidak tertular hama penyakit hewan karantina
-
Setelah
dilakukan pengamatan dalam pengasingan tidak tertular hama penyakit hewan
karantina
-
Setelah
dilakukan perlakuan dapat disembuhkan dari hama penyakit hewan karantina
-
Setelah
dilakukan penanahanan seluruh persyaratan yang diwajibkan dapat dipenuhi
3. METODE PELAKSANAAN PKL
3.1. Waktu Dan Lokasi Kegiatan
Praktek Kerja Lapangan
Adapun waktu dan Lokasi Praktek Kerja Lapangan yaitu dilakukan pada tanggal
09 Febuari – 23 Maret 2016 berlokasi di Stasiun Karantina Pertanian Kelas I
Sumbawa Besar dan Wilayah Kerja (Wilker) pelabuhan Laut Badas.
3.2. Metode Pengambilan
Data Kegiatan Praktek Kerja Lapangan
Metode Pengambilan Data yang
dilaksanakan pada praktek kerja lapangan ini dengan mengambil dua macam data
yaitu data primer dan data sekunder. Data primer didapat dari data observasi, wawancara, dan
partisipasi aktif, sedangkan data sekunder didapatkan dari data yang diperoleh
atau dikumpulkan oleh orang lain dari sumber-sumber yang telah ada.
3.2.1. Data Primer
Data primer adalah
data yang diperoleh dengan jalan mengumpulkan data secara langsung dari
sumbernya dalam hal ini langsung di Stasiun Karantina Pertanian Kelas I
Sumbawa Besar. Pengumpulan data primer menggunakan dua macam metode
pengumpulan data yaitu:
a.
Metode observasi berupa observasi, guna mengetahui secara langsung
prosedur Pelayanan Karantina Hewan di Satasiun Karantina Pertanian
Kelas I Sumbawa Besar.
b.
Metode wawancara, metode ini digunakan dengan melakukan
wawancara langsung pada sumbernya. Keterangan yang diperoleh selanjutnya akan dikumpulkan
sebagai materi lapangan.
c.
Metode Partisipasi aktif yaitu turut
serta dalam kegiatan informasi (orang – orang yang memberi informasi) atau
d.
Melibatkan diri dalam peristiwa
tersebut, kegiatan praktek meliputi persiapan alat dan bahan.
3.2.2. Data Sekunder
Data sekunder adalah
data yang diperoleh dengan jalan mengumpulkan data secara tidak langsung dari
sumbernya. Pengumpulan data sekunder ini hanya menggunakan satu metode
pengumpulan data, yaitu dengan jalan melakukan studi pustaka dan dengan
melakukan pengumpulan data-data dari beberapa buku panduan yang berkaitan
dengan prosedu ekspor dan imfor ternak di Karantina Hewan.
3.3 Jadwal Kegiatan PKL
Rencana jadwal kegiatan PKL pada
program studi Ilmu Peternakan yang akan dilaksanakan seperti yang tertera padaTabel
dibawah ini:
Tabel 1.1 Jadwal
Kegiatan PKL
Kegiatan
|
Februari
|
Maret
|
||||||
I
|
II
|
III
|
IV
|
I
|
II
|
III
|
IV
|
|
Observasi
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pengenalan Lokasi
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Kegiatan Lapangan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Penyusunan Laporan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.
HASIL
DAN PEMBAHASAN
4.1 Gambaran
Umum Lokasi PKL
4.1.1 Sejarah Stasiun
Karantina Pertanian Kelas 1 Sumbawa Besar
Stasiun Karantina Pertanian
Kelas I Sumbawa Besar yang berlokasi di Kota Sumbawa terbentuk
menjadi Unit Pelaksana Teknis sejak tahun 2002 berdasarkan SK Menteri Pertanian
No. 501/Kpts/OT.210/8/2002 tanggal 21 Agustus 2002 tentang organisasi dan Tata
Kerja Balai dan Stasiun Karantina Hewan dengan nama Stasiun Karantina Hewan
Kelas II Badas adalah eselon IV-b. Pada tahun 2008 terjadi reorganisasi Badan
Karantina Pertanian, dimana terjadi integrasi antara Karantina Hewan dengan
Karantina Tumbuhan menjadi karantina pertanian berdasarkan Peraturan Menteri
Pertanian Nomor: 22/Permentan/Ot.140/4/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
UPT Karantina Pertanian, terjadi penggabungan karantina hewan dengan karantina
tumbuhan menjadi karantina pertanian, maka lahirlah Stasiun Karantina Pertanian
Kelas I Sumbawa Besar eselon IV-a yang merupakan intergrasi UPT Stasiun
Karantina Hewan Kelas II Badas dengan Wilayah Kerja (WilKer) Karantina tumbuhan
Stasiun Karantina Tumbuhan Kelas I Mataram (yang terdiri dari wilker
karantina tumbuhan pelabuhan laut badas dan WilKer karantina tumbuhan pelabuhan
laut Bima).
Sebelum menjadi unit
Pelaksanaan Teknis Stasiun Karantina Hewan Kelas II Badas, bernama Pos
Karantina Hewan Bima dengan status Wilayah Kerja Balai non eselon didirikan
berdasarkan SK Menteri Pertanian No: 800/Kpts/OT.210/12/1994 tanggal 13
Desember 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bala i, Stasiun Karantina Hewan,
Ikan dan Tumbuhan, yang merupakan bagian dari Balai Karantina Hewan Wilayah IV
Denpasar Bali.
Stasiun Karantina Pertanian
Kelas I Sumbawa Besar merupkan UPT yang berlokasi di Provinsi Nusa Tenggara
Barat tepatnya di Pulau Sumbawa. Pulau Sumbawa merupakan pulau terbesar di
Provinsi Nusa Tenggara Barat yang memiliki luas 14.386 Km2. Pulau
ini dibatasi oleh Selat Alas di sebelah Barat yang memisahkan dengan pulau
Lombok, Selat Sape di sebelah Timur yang memisahkan dengan Pulau Komodo,
Samudera Hindia di Sebelah Selatan, dan Laut Flores di Sebelah Utara. Kota
terbesarnya adalah Bima yang berada di bagian
timur pulau ini, Dengan Wilaya Kerja meliputi seluruh Pulau Sumbawa yang
terdiri dari 4 (empat) Kabupaten dan 1 (satu) Kota yaitu Kabupaten Sumbawa
Barat, Kabupaten Sumbawa Besar,
Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, Serta Kota Bima, dengan menaungi 8 Wilayah
Kerja.
Tugas Pokok Stasiun
Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa Besar adalah sebagai berikut:
a. Melaksanakan kegiatan
operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati
hewani dan nabati.
b. Pencegahan masuknya Hama
Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)
kedalam wilayah Negara Republik Indonesia serta penyebarannya dari suatu area
ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
c. Mencegah tersebarnya hama dan penyakit dari Wilayah
Negara Republik Indonesia apabila Negara tujuan menghendaki.
Fungsi Stasiun
Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa Besar yaitu sebagai berikut:
a. Penyusunan rencana,
evaluasi dan pelapor.
b. Pelaksanaan pemeriksaan,
pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan
pembebasan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme
Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
c. Pelaksanaan Pemantauan
daerah sebar HPHK dan OPTK.
d. Pelaksanaan pengawasan
keamanan hayati hewani dan nabati.
e. Pelaksanaan pemberian
pelayanan operasional karantina hewan dan tumbuhan
f. Pelaksanaan pemberian
pelayanan operasional pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati.
g. Pengelolaan sistem
informasi, dokumentasi dan sarana teknik karantina hewan dan tumbuhan.
h. Pelaksanaan pengawasan dan
penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan,
karantina tumbuhan dan keamanan hayati hewani dan nabati.
i. Pelaksanaan urusan tata
usaha dan rumah tangga.
Untuk
mendukung tugas pokok dan fungsi tersebut, Stasiun Karantina Pertanian Kelas I
Sumbawa Besar berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian:
22/Permentan/OT.140/4/2008 memiliki 8 (delapan) Wilayah Kerja.
Adapun tempat atau wilaya kerja Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa
Besar yaitu sebagai berikut:
JENIS
PELABUHAN
|
NAMA PELABUHAN
|
Bandar Udara
|
Wilker Bandara sultan M. Salahuddin – Bima
Wilker Bandara Sultan M. Kaharuddin – Sumbawa Besar
|
Pelabuhan Laut
|
Wilker Pelabuhan Laut Badas – Sumbawa Besar
Wilker Pelabuhan Laut – Bima
Wilker Pelabuhan Laut Soro Kempo – Dompu
Wilker Pelabuhan Laut Benete – Sumbawa Barat
Wilker Pelabuhan Ferry Poto Tano Sumbawa Barat
Wilker Pelabuhan Ferry Sape – Bima
|
Tabel 1.2 Nama Wilayah kerja SKP Kelas I Sumbawa Besar
menurut Peraturan Pemerintah Pertanian
Nomor: 94/permentan/OT.140/12/2011.
Sumber : Stasiun
Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa, (2016).
Adapun
titik atau peta tempat pemasukan dan pengeluaran Media Pembawa (MP):
Gambar 1.1 : Peta Pulau sumbawa Sebagai cangkupan Wilaya
Kerja SKP Kelas I Sumbawa Besar, Menurut Peraturan Pemerintah Pertanian Nomor:
94/permentan/OT.140/12/2011..
Sumber : Stasiun Karantina Pertanian
Kelas I Sumbawa Besar (2016).
4.1.2 Visi dan
Misi Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa Besar
Adapun visi dan misi Stasiun Karantina Pertanian Kelas I
Sumbawa Besar yaitu sebagai berikut:
a. Visi
“Karantina Pertanian tangguh dan terpercaya
di Wilayah Nusa Tenggara”.
b. Misi
-
Menjaga dan
mencegah masuk tersebarnya OPTK DAN HPHK di wilayah Pulau Sumbawa
-
Melindungi
Sumber daya alam hayati, hewan dan tumbuhan.
-
Mendukung
keberhasilan program pengembangan agribisnis dan peningkatan ketahanan pangan
-
Memfasilitasi
kelancaran perdagangan / pemasaran produk pertanian
-
Mewujudkan
pelayanan prima pada masyarakat.
Mendorong partisipasi masyarakat
dalam mendukung penyelenggaraan perkarantinaan.
c. Motto
“SELALU MEMBERIKAN PELAYANAN
PRIMA”
4.1.3 Struktur Organisasi UPT Stasiun Karantina
Pertanian Kelas I Sumbawa Besar
KEPALA
SKP KELAS I SUMBAWA
Drh. Iswan Haryanto, M Si
|
URUSAN TATA USAHA
Muhammad Ridwan
|
SUBSEKSI PELAYANAN OPERASIONAL
Abdul Salam SP
|
KELOMPOK
JABATAN FUNGSIONAL
|
Gambar 1.2 : Struktur Organisasi UPT Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa
Besar sesuai Permentan Nomor: 22/Permentan/OT.140/4/2008
Sumber : Satasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa Besar (2016)
4.1.4 Struktur Organisasi Laboratorium Stasiun Karantina
Pertanian Kelas I Sumbawa Besar
Gambar 1.3 Struktur Organisasi Laboratorium SKP Kelas I
Sumbawa Besar
Sumber : SKP Kelas I Sumbawa Besar.
Sumber : Satasiun
Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa Besar (2016)
4.2 Pembahasan
4.2.1 Prosedur
Pelayanan Karantina Hewan
Bagan Alur
Karantina Hewan :
Gambar 1.4 Bagan Alur Pelayanan Karantina Hewan
Sumber : Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa
Besar (2016).
Adapun prosedur
alur Pelayanan Karantina Hewan yaitu sebagai berikut :
Sebelum pihak instansi terkait atau penguna jasa masuk ke Karantina mereka
harus melengkapi dokumen berupa Surat Keterangan Kesehatan Ternak (SKKH) dan
Daerah Asal Hewan, setelah itu pihak Karantina melakukan Pemeriksaan dokumen meliputi
Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Izin pengeluaran ternak dari Dinas
Peternakan. Setelah dokumen sudah lengkap pihak karantina melakukan pemeriksaan
fisik/klinis bisa di lakukan di tempat pemasukan/pengeluaran dan pihak
karantina mengeluarkan from KH 5 (Persetujuan bongkar muat) dan from KH 7
(permintaan masuk Instalasi Karantina Hewan).
Di Instalasi Karantina Hewan melakukan pengasingan,
tujuan pengasingan untuk mencegah kemungkinan penularan Hama Penyakit Hewan
Karantina, pengamatan bertujuan untuk mendeteksi lebih lanjud hama penyakit
hewan dengan cara mengamati gejala yang timbul dan mengamati situasi hama penyakit
hewan dan pengambilan sampel darah untuk pengecekan di laboratorium, perlakuan
merupakan tindakan untuk membebaskan dan pencucihamakan media pembawa dari hama
penyakit hewan karantina, ketika hasil laboratorium menyatakan media pembawa
tidak terdeteksi penyakit maka pihak karantina melakukan pengeluaran from KH 9
(Sertifikat Kesehatan Hewan) ketika sebaliknya hasil laboratoium
menyatakan media pembawa terdeteksi
penyakit maka pihak stasiun melakukan tindakan penolakan dan pemusnahan.
Ketika dokumen tidak lengkap maka pihak karantina
melakukan penahanan, penahanan bertujuan untuk memperluakan waktu bagi penguna
jasa melengkapi dokumen dengan masa waktu 3-7 hari ketika dokumen sudah lengkap
maka pihak karantina melakukan pemeriksaan fisik/klinis, ketika sebaliknya
dokunen tidak lengkap dengan waktu yang telah di berikan pihak karantina
melakukan tindakan penolakan dan pemusnahan dan sanksi hukum.
Bentuk, Jenis Dokumen dan Sertifikat Karantina
Hewan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor
02/Kpts/OT.140/I/2007, terdiri dari :
a. From KH.1 surat permohonan
b. From KH.2 Surat Penugasan
c. From KH.3 keterangan muat hewan
dan produk hewan
d. From KH.4 Penolakan bongkar
e. From KH.5 pesetujuan bongkar
f. From KH.6 surat persetujuan muat
g. From KH.7 perintah masuk
Instalasi Karantina Hewan
h. From KH.8 Meliputi:
a. Berita cara Penanganan
b. Berita cara Penolakan
c. Berita cara Pemusnahan
i. From KH.9 Sertifikat Kesehatan
Hewan
j. From KH.10 Sertifikat sanitasi
produk Hewan
k. From KH.11 Suat keterangan bentuk
benda lain
l. From KH.12 Sertifikat Pelepasan
Karantina Hewan.
4.2.2 Pengambilan
Sampel
Yang perlu
diperhatikan dalam pengambilan sampel darah meliputi:
a.
Pencarian saluran darah yang di lakukan di bagian leher (vena tubularis) ternak untuk memudahkan
dalam pencarian ketikah vena ternak sudah di temukan baru di bagian bawah
melakukan tekanan supaya darah lebih muda dan banyak di dapat.
b.
Pemasangan jarum penojek ke hendel dengan cara diputar
setelah sudah di pasang baru jarum ditusuk ke vena ternak untuk mendapatkan
sampel darah harus tepat sasaran.
c.
Setelah jarum udah ditusuk baru baru tabung dimasukan
dengan cara ditekan bawah lalu dimasukan ke hendel.
d.
Setelah darah udah terkumpul baru pemberian nomor pada
sempel darah atau tabung.
e.
Baru sampel darah di naikan ke laboratorium untuk
pengecekan atau mengidentifikasi penyakit berupa Anthraks Bruselocisis dan
trypanasoma (surra).
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Dari hasil dan pembahasan berdasarkan data yang di ambil dapat di ambil
kesimpulannya bahwa:
a.
Pemilik melaporkan rencana pemasukan hewan ke Instalasi Karantin.
b.
Hewan dengan mengisi from KH.1 Surat permohonan Karantina.
c.
Kepala Stasiun menerbitkan from KH.2 Surat pemberian tugas kepada pegawai
di Satasiun Karantina Pertanian
d.
Petugas Stasiun Karantina Pertanian melakukan pemeriksaan dokumen meliputi:
- Surat keterangan kesehatan hewan
(SKKH) daerah asal
- Izin pengeluaran ternak dari
Dinas Peternakan dari daerah asal
e. Petugas Stasiun Karantina
Pertanian Menerbitkan from KH.7 persetujuan masuk Instalasi Karantina Hewan
f. Petugas Karantina melakukan
pemeriksaan fisik dan perlakuan tindak Karantina berupa pengambilan sampel
untuk pengujian laboratorium
g. Pemilik hewan menyelsaikan
pembayaran jasa Karantina
h. Petugas Karantina menerbitkan
from KH.6 Persetujuan muat pada media pembawa (MP)
i. Setelah hasil Laboratorium keluar
dan di nyatakan hewan tidak terdeteksi oleh penyakin maka petugas Karantina
menerbitkan from KH.9 Sertifikat Kesehatan Hewan.
5.2 Saran
Adapun saran yang dapat penulis sampaikan kepada pihak Satasiun Karantina
Pertanian Kelas I Sumbawa Besar meliputi:
a. Selalu menjaga kekompakan dalam
melaksanakan pekerjaan supaya kegiatan akan mejadi mudah dan lancar
b. Agar lebih tegas lagi dalam
mendidik siswa atau mahasiswa yang melakukan Praktikin supaya mereka lebih
sopan kepada pegawai instansi.
DAFTAR
PUSTAKA
[PKH] PUSAT KARANTINA HEWAN. 2002. Rencana
Strategis dan Kebijakan Teknis Karantina Hewan. Jakarta: Pusat Karantina Hewan.
Balai Besar karantina Pertanian.2009. Buku Saku
Perundang-undangan Karantina Hewan. Jakarta Utara : Balai Besar Karantina
Pertanian.
Diphayana,
Wahono. (2009). Karantina Hewan di Indonesia.
Jakarta. PT. Lantara Camara.
Hewan Institut Pertanian Bogor.
Undang
- undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan,
dan Tumbuhan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 tentang
Karantina Hewan
Website: skp1sumbawabesar.org
LAMPIRAN
– LAMPIRAN
1.1
Dokumentasi saat pelaksanaan Peraktek Kerja Lapangan
(PKL)
Pemeriksaan kelengkapan dokumen Media Pembawa
(MP).
|
Pengambilan sampel darah di vena jugularis untuk pengecekan
penyakit di laboratorium.
|
Pengambilan sampel darah di vena auricularis (Daun telinga)
mengunakan jarum blood lanced dan slade
|
proses
identifikasi penyakit seperti Bruselocis
dan sura.
|
|
|
|
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar